- February 2, 2023
- Posted by: admin
- Category: News
LATAR BELAKANG Training Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )
Bertahun-tahun, sektor perkebunan telah memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia dan merupakan salah satu sektor andalan dalam menghasilkan devisa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara berkembang di mana pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja merupakan masalah yang mendesak, subsektor perkebunan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan. Dari komoditas kelapa sawit saja, Negara telah memperoleh pendapatan dari Ekspor CPO sebesar 26,40 Juta ton, naik sebesar 21% jika dibandingkan dengan 2014 yg hanya 21,76 juta ton.dan memberikan lapangan kerja sekitar 21 juta tenaga kerja.
- Visi Perkebunan kelapa sawit tahun 2020
“Pada tahun 2020 Indonesia akan memproduksi Sawit setara 40 juta ton CPO dan bahan bakar nabati Sawit akan mencapai 10% dari total permintaan minyak Sawit”.
Visi itu kemudian diwujudkan dengan mulai menerapkan kebijakan bea keluar secara progresif – sebuah bentuk kebijakan pertama yang diterapkan pada satu komoditi ekspor di Indonesia yang telah mendorong perkembangan industri hilir secara progresif.
Diikuti dengan kebijakan wajib pencampuran biodiesel B2,5 yang secara bertahap telah menjadi B20 tahun ini disertai prospek pencampuran BioEtanol 20% pada tahun 2020. Perkebunan-perkebunan dikembangkan dengan menerapkan “prinsip 25-25” : 25 ton TBS per ha dan 25% rendemen minyak, guna meningkatkan produktivitas.
- Tantangan & Ancaman Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
- Kita buktikan bahwa kita Tidak menjadi penyebab kebakaran & kerusakan hutan.
- Harga minyak bumi akan berada dikisaran USD 40 per barel, hal ini akan menyebabkan Bio Diesel sawit menghadapai tantangan besar.
- Pasar Ekspor baru berupa Cangkang sawit untuk bahan bakar baru.
Terkait dengan Visi Perkebunan 2020 tersebut, pemerintah dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit telah melakukan upaya demi terwujudnya salah satu visi perkebunan tersebut yaitu dengan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 11/OT.140/3/2015tentang Prinsip dan Kriteria Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Tingginya produksi CPO pada tahun 2015 yang mencapai 26,40 juta ton, diperkirakan menembus angka 30,00 juta Ton, menyebabkan Pemerintah sangat serius memajukan industri kelapa sawit. Peraturan ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan pasar dunia atas produk kelapa sawit Indonesia bahwa produk kelapa sawit Indonesia juga memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dapat dilihat dalam Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
- Legalitas Usaha Perkebunan
- Manajemen Perkebunan;
- Perlindungan terhadap Pemanfaatan Hutan alam Primer dan Lahan gambut;
- Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan;
- Tanggung Jawab terhadap pekerja;
- Tanggung jawab social dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat
- Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan.
Terkait dengan RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) yang sudah terlebih dahulu ada, ISPO serupadengan aturan RSPO tetapi terdapat perbedaan dimana ISPO merupakan mandatory (kewajiban) yang harus dijalankan pelaku usaha perubahan sedangkan RSPO bersifat sukarela (voluntary) yang tidak wajib diikuti perkebunan dan petani sawit Indonesia, namun menjadi acuan bagi ekspor-impor sawit dunia. ISPO tetap mengacu kepada RSPO namun menyesuaikan dengan keadaan geografis di Indonesia.
Para pelaku usaha perkebunan memiliki waktu sampai dengan tanggal 31 September 2015 untuk mendapatkan sertifikat ISPO dengan ketentuan jika tidak menyesuaikan maka dapat dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV bahkan dapat dicabut izin usaha perkebunannya. Di lain pihak, Pemerintah dituntut kesiapannya dalam rangka ISPO ini sehingga dapat berlangsung tepat waktu. Permasalahan-permasalahan tersebut dirasakan menjadi pertanyaan besar dalam pelaksanaan ISPO ini.
Dapatkah Pemerintah dan pelaku usaha perkebunan menjawab permasalahan-permasalahan tersebut? Bagaimanakah kesiapan Pemerintah dan pelaku usaha perkebunan dalam menghadapi ISPO? Bagaimana peluang industri perkebunan kelapa sawit pasca penerbitan Permen Nomor 11/OT.140/3/2015 ini? Dapatkan informasi selengkapnya dalam Seminar yang akan diselenggarakan oleh kami, dengan tema “Keberlangsungan Perkebunan Kelapa Sawit dgn mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)”.
Training ini akandiberikan oleh konsultan kami yg cukup berpengalaman di sertifikasi ISPO, maupun di Lembaga Sertifikasi pada perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Garis Besar Program Training Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )
Memberikan gambaran umum serta pemahaman mengenai:
- Memberikan sosialisasi kepada peserta Training mengenai Permentan No. 11/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) .
- Memberikan pemahaman kepada peserta training mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam Permentan No. 11/OT.140/3/2015.
- Memberikan informasi kepada peserta Proses sertifikasi ISPO dan pelaksanaan teknis dan operasional dari Permentan No. 11/OT.140/3/2015.
- MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- Memahami Permentan No. 11/OT.140/3/2015.
- Memahami proses sertifikasi ISPO dan pelaksanaan teknis dan operasional dari Permentan No. 11/OT.140/3/2015.
- Memahami persiapan dalam menghadapi sertifikasi ISPO;
- Tidak ada duplikasi pekerjaan antar internal department dan Fokus terhadap Target perusahaan.
- Memudahkan proses administrasi ketika CPO kita akan kita ekspor ke luar negeri.
- Meminimasi problem dengan Stakeholder.
- Memenuhi regulasi yg dipersyaratkan oleh Pemerintah ( Tertib Administrasi )
Tema Training Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )
“ Implementasi Permentan 11/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)”.
Target Peserta Training Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan, baik perusahaan negeri, asing maupun BUMN;
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari:
- Perusahaan Kelapa Sawit
- Perusahaan Jasa & Kontraktor Perkebunan Kelapa Sawit
- Perusahaan Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPO)
- Perusahaan Konsumen Minyak Kelapa Sawit (CPO)
- Perusahaan Jasa Perawatan Alat-alat Perkebunan
- Perusahaan Jual Beli Komoditas Minyak Kelapa Sawit (CPO)
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri perkebunan kelapa sawit.
Biaya Training IDR………….