- January 24, 2023
- Posted by: Web Admin
- Category: News
Online Training Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER
Training Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Tujuan Training Auditor SMK3
Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu :
|
|
Outline Training Auditor SMK3
|
|
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING AUDITOR SMK3 INI ?
Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3 – Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum – Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta : Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP – Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
Note : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER