- Pengerjaan Cepat dan Menghemat waktu
- Sudah pasti di Approve
- Dokumen Legal dan Aman
JASA PERPANJANGAN
SERTIFIKASI BNSP
APA ITU SERTIFIKASI BNSP?
BNSP adalah singkatan dari “Badan Nasional Sertifikasi Profesi.” BNSP merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sertifikasi profesi secara nasional. Tujuan utama dari BNSP adalah untuk memastikan bahwa individu yang bekerja di berbagai sektor memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan :
- Penetapan standar kompetensi: BNSP bekerja dengan para ahli industri dan profesional untuk merumuskan standar kompetensi yang diperlukan dalam suatu profesi tertentu.
- Penyusunan materi uji: Materi uji atau asesmen disusun berdasarkan standar kompetensi untuk mengukur sejauh mana seorang kandidat memenuhi persyaratan.
- Asesmen kompetensi: Calon peserta sertifikasi akan mengikuti uji atau asesmen untuk menunjukkan kemampuan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penerbitan sertifikat: Jika seorang peserta berhasil melewati asesmen dan memenuhi standar kompetensi, mereka akan diberikan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi di bidang tertentu.
PERSYARATAN DOKUMEN PERPANJANGAN SERTIFIKASI BNSP
- Perpanjangan Sertifikasi BNSP – Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi BSNP dan ingin memperpanjang Sertifikat BNSP, berikut kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- Copy KTP/identitas diri
- CV (Curriculum Vitae) yang sudah di ttd
- Copy Ijazah SMA/SMK/D3/S1
- Pas Foto Background Merah, ukuran 2×3 dan 3×4 (masing-masing 2 rangkap)
- Copy Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Teknis (jika dimiliki)
- Sertifikat Kompetensi, Log Book dan ID Card (yang sudah habis masa berlaku)
- Copy Surat Keterangan Kerja Perusahaan
- Melampirkan Bukti-bukti kerja (khusus Sertifikasi BNSP dibidang K3) selama masa berlaku sertifikat aktif
Buat kamu Alumni Phitagoras Mendapatkan Diskon Spesial !
Days
Hours
Minutes
Seconds
ISI FORM PENDAFTARAN
Rate this post