- September 22, 2023
- Posted by: Web Admin
- Category: News
Inhouse Training Of Trainer (TOT) KKNI Level 3 Sertifikasi BNSP – PT. Medco Blok Corridor
Training of Trainer Sertifikasi BNSP
Dewasa ini, sertifikat kompetensi bagi setiap profesi di berbagai bidang sangat dibutuhkan di dunia kerja, termasuk salah satunya adalah sertifikat kompetensi bagi seorang trainer. Sertifikat kompetensi yang diperoleh menjadi bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Dalam konteks nasional, sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Phitagoras Training and Consulting sebagai lembaga yang sudah di verifikasi menjadi Tempat Uji Kompetensi LSP PELATINAS, bermaksud menyelenggarakan Training of Trainer bersertifikasi BNSP.
Tujuan Training
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya
- Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai denga standar yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.
Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
2. | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
3. | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
4. | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
Siapa Yang Harus Menghadiri Training of Trainer Sertifikasi BNSP
- Pengelola Lembaga Pelatihan / Training Center
- Training Departement personnel
- Supervisor
- Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
- Personel yang dipromosikan untuk diposisikan di Lembaga Pelatihan / Training Center
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
Persyaratan Peserta
- Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
- Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.