Training Ahli K3 – HSE Consultant – Konsultan ISO – NEBOSH Indonesia

Auditor SMK3

 

Training Auditor SMK3  Sertifikasi KEMNAKER

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu :

  • Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  • Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  • Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  • Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  • Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  • Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  • Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  • Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Outline Training Auditor SMK3

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

Siapa yang Perlu Menghadiri Training Auditor SMK3 ini?

Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3 –  Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum –  Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta : Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP – Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar

Note : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER

JADWAL TRAINING

Jadwal Training Blended

Jadwal Training Offline

  • Offline, 19 – 23 Februari 2024 (Jakarta)
  • Offline, 22 – 26 April 2024 (Jakarta)
  • Offline, 05 – 09 Agustus 2024 (Jakarta)
  • Offline, 14 – 18 Oktober 2024 (Jakarta)
  • Offline, 02 – 06 Desember 2024 (Jakarta)

Jadwal Training Online

  • Online, 11 – 15 Desember 2023
  • Online, 22 – 26 Januari 2024
  • Online, 04 – 08 Maret 2024
  • Online, 10 – 14 Juni 2024
  • Online, 09 – 13 September 2024
  • Online, 04 – 08 November 2024

*(Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami)

Investasi

Investasi Training Auditor SMK3 (Blended) :

  • Rp. 8.649.000,- Rp. 7.499.000,- (Jakarta)
  • Rp. 7.649.000,- Rp. 6.999.000,- (Surabaya)
  • FASILITAS TRANING BLENDED:
    • Sertifikat Resmi Kemnaker
    • Modul Training  (hardcopy / softcopy)
    • Training Kit
    • Souvenir
    • Tempat training di hotel berbintang,
    • Makan Siang, coffee / tea break,
    • Sertifikat Attendance
    • Foto Bersama

Investasi Training Auditor SMK3 (Online) :

  • Rp. 6.499,000- Rp. 5.999.000.- (Special Diskon)
  • FASILITAS TRAINING ONLINE:
    • Sertifikat Resmi KEMNAKER
    • Sertifikat Kehadiran 
    • Modul Pelatihan

Investasi Training Auditor SMK3 (Tatap Muka) :

  • Rp. 8.649.000,- Rp. 7.999.000,- (Special Diskon)
  • FASILITAS TRANING OFFLINE:
    • Sertifikat Resmi Kemnaker
    • Modul Training  (hardcopy / softcopy)
    • Training Kit
    • Souvenir
    • Tempat training di hotel berbintang,
    • Makan Siang, coffee / tea break,
    • Sertifikat Attendance
    • Foto Bersama

Mengapa Memilih Phitagoras?

Berdiri sejak tahun 2003, Phitagoras merupakan PJK3 Resmi Kemnaker dan satu – satunya QHSE Training & Consulting di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 & OSHAS 18001:2007 dari British Standards Institution (BSI) serta memiliki 3 akreditasi internasional dari NEBOSH UK, CIEH UK dan British Safety Council. Phitagoras juga memperoleh lisensi Tempat Uji Kompetensi BNSP melalui LSP K3 ICCOSH dan LSP OSHE Nusantara.

Phitagoras sudah disertifikasi ISO 9001:2015 oleh BSI dengan nomor sertifikat FS 669848 dan OHSAS 18001:2007 dengan nomor sertifikat OHS 669850

Logo BSI ISO 9001

Pendaftaran Awal Training Auditor SMK3


    mohon isi dengan lengkap form pendaftaran awal dibawah ini :

    Pesan Anda
    .